Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

KEPUTUSAN DIREKSI PT PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

Nomor : Tahun 2009

TENTANG

PENGURUS MASJID JAYAKARTA KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG

PERIODE TAHUN 2009 - 2011

DIREKSI PT PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

Menimbang : 1. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas Pengurus

Masjid Jayakarta Kawasan Industri Pulogadung Periode Tahun 2006 - 2008, maka perlu ditetapkan pengurus Masjid Jayakarta untuk periode tahun 2009 - 2011.

2. Bahwa nama-nama tersebut di bawah ini dipandang cukup mampu untuk menjadi Pengurus Masjid Jayakarta.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Perusahaan.

2. Keputusan Rapat Direksi PT. Persero JIEP tanggal …………………….

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE

PULOGADUNG TENTANG PENGURUS MASJID JAYAKARTA KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG PERIODE TAHUN 2009 – 2011.

I. Memberhentikan dengan hormat Pengurus Masjid Jayakarta Periode Tahun 2006 – 2008 yang berakhir masa kepengurusannya.

II. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini membentuk dan mengangkat Pengurus Masjid Jayakarta periode tahun 2009 – 2011, dengan susunan sebagai berikut :

Pembina : -. Yadi Manfaat Aroeman

-. Hendiyanto

Ketua : M. Hadi Saptono

Wakil Ketua : Anas Firdian

Sekretaris : Ervida Prianti

Bendahara I : Sutejo Sikas

Bendahara II : Djudju Djubaedah

Anggota : -. Riki Indriarto

-. M. Zaini

-. Andre Wirasakti

-. Rahmat Subada

-. Slamet Narutama

III. Pengurus Masjid tersebut di atas mempunyai tugas antara lain :

1. Merawat, mengelola, dan memelihara masjid secara rutin, serta meningkatkan mutu peribadatan.

2. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah termasuk peringatan hari besar Islam.

3. Sebagai Panitia Pembangunan Masjid baru di KIP, dengan merencanakan, melaksanakan dan mencari sumber pendanaan bagi pembangunan masjid baru di KIP.

4. Membuat laporan kegiatan triwulan, semester dan tahunan.

IV. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus Masjid Jayakarta bertanggung jawab kepada Direktur Utama PT. JIEP selaku Pembina.

V. Uraian tugas untuk Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi akan diatur lebih lanjut oleh Ketua.

VI. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Keputusan ini diterbitkan Pengurus Masjid periode tahun 2006 - 2008 harus sudah melakukan serah terima dengan Pengurus Masjid periode tahun 2009 - 2011.

VII. Segala biaya yang diperlukan Pengurus Masjid Jayakarta dalam rangka pelaksanaan tugasnya menjadi beban perusahaan.

VIII. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diubah, ditambah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

IX. Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Surat Keputusan Direksi PT. Persero JIEP No. 30 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 dinyatakan tidak berlaku.

X. Keputusan ini dikeluarkan sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai ada ketentuan lain.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 10 Pebruari 2009


Ttd.

Yadi Manfaat Aroeman

Direktur Utama

Salinan Surat Keputusan ini

disampaikan kepada :

1. Dewan Komisaris PT. Persero JIEP

2. Direksi PT. Persero JIEP

3. Kepala S.P.I

4. Seluruh Manajer

5. Pihak-pihak yang berkepentingan